Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Polisi: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tak Melarikan Diri

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2020 01:01
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember 2020.
 
Argo menambahkan Rizieq terancam hukuman enam tahun penjara. Dalam aturan, seseorang yang terancam lima tahun penjara atau lebih mesti ditahan.

Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama.
 
Pantauan Medcom.id, Rizieq ke luar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB. Rizieq menggunakan rompi tahanan.
 
Kedua tangan Rizieq diborgol menggunakan tali ties. Rizieq tidak mengucap satu kata pun saat ke luar. Dia hanya mengangkat tangan sambil mengacungkan jempol kepada awak media.
 
(Baca: Pemeriksaan Rampung, Rizieq Shihab Langsung Ditahan)
 
Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
 
Tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan