Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto

Breaking News: FPI Organisasi Terlarang

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Desember 2020 12:58
Jakarta: Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
 
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.

Hal sama disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Edward menegaskan FPI sudah bubar sebagai ormas.
 
Namun, lanjut dia, FPI masih melakukan aktivitas. Dengan begitu, pemerintah tak lagi memperkenankan segala kegiatan dan penggunaan atribut FPI di NKRI.
 
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diktum ketiga aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI," tegas Edward.
 
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
 
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
 
Baca: Sambangi Markas FPI, Staf Kedubes Jerman Dilarang Kembali ke Indonesia
 
FPI dideklarasikan di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta, pada 17 Agustus 1998. Organisasi ini dipimpin Muhammad Rizieq Shihab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan