Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

Kasus RS Ummi dan Rizieq Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2021 10:58
Jakarta: Berkas perkara kasus perintangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah sakit (RS) Ummi untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat segera disidang.
 
"Hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, rampung. Tiga kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah lengkap oleh JPU.

"Semuanya sudah P-21," ujar Andi.
 
Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif ditetapkan sebagai tersangka perintangan penangananan wabah penyakit menular karena bersekongkol menutup-nutupi hasil swab test. Padahal, Rizieq dinyatakan positif covid-19 pada November 2020.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
 
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Rizieq Shihab Segera Disidangkan
 
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, karena menggelar dua kegiatan di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
 
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
 
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
 
Halaman Selanjutnya
Dia juga dijerat Pasal 216…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan