Jakarta: Berkas perkara kasus perintangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah sakit (RS) Ummi untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat segera disidang.
"Hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, rampung. Tiga kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah lengkap oleh JPU.
"Semuanya sudah P-21," ujar Andi.
Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif ditetapkan sebagai tersangka perintangan penangananan wabah penyakit menular karena bersekongkol menutup-nutupi hasil swab test. Padahal, Rizieq dinyatakan positif covid-19 pada November 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Rizieq Shihab Segera Disidangkan
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, karena menggelar dua kegiatan di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Dia juga dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP karena menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung. Kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan massa.
Kegiatan yang dihadiri eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.
Dari proses klarifikasi, kegiatan tersebut diketahui tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, aturan maksimal kegiatan 3 jam, pernyataan penyelenggara mematuhi aturan, dan batasan jumlah orang dilanggar
Dalam kasus tersebut, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Jakarta: Berkas perkara kasus perintangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah sakit (RS) Ummi untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat segera disidang.
"Hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada
Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, rampung. Tiga kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah lengkap oleh JPU.
"Semuanya sudah P-21," ujar Andi.
Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif ditetapkan sebagai tersangka perintangan penangananan wabah penyakit menular karena bersekongkol menutup-nutupi hasil
swab test. Padahal, Rizieq dinyatakan positif covid-19 pada November 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
Baca:
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Rizieq Shihab Segera Disidangkan
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran
protokol kesehatan di Petamburan, karena menggelar dua kegiatan di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran
covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.