Jakarta: Berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepolisian segera menyerahkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa, 9 Februari, akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021.
Berkas perkara ini sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melengkapi berkas tersebut dan diserahkan kembali pada Selasa, 2 Februari 2021.
"Berkas perkara yang bersangkutan (Rizieq) untuk kasus di Petamburan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Rusdi.
Baca: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Menghadapi Persidangan Rizieq Shihab
Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Jakarta: Berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka
Muhammad Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepolisian segera menyerahkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa, 9 Februari, akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021.
Berkas perkara ini sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melengkapi berkas tersebut dan diserahkan kembali pada Selasa, 2 Februari 2021.
"Berkas perkara yang bersangkutan (Rizieq) untuk kasus di Petamburan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Rusdi.
Baca: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Menghadapi Persidangan Rizieq Shihab
Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)