Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

Kasus RS Ummi dan Rizieq Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2021 10:58

Dia juga dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP karena menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung. Kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan massa.
 
Kegiatan yang dihadiri eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.
 
Dari proses klarifikasi, kegiatan tersebut diketahui tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, aturan maksimal kegiatan 3 jam, pernyataan penyelenggara mematuhi aturan, dan batasan jumlah orang dilanggar

Dalam kasus tersebut, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan