Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Kini Budi dan Irzal harus melanjutkan penahanan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," ucap Ali.
Ali mengatakan perpanjangan penahan itu lantaran penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara kedua tersangka. Penyidik masih mempertajam berkas untuk membongkar rasuah yang dilakukan Budi dan Irzal.
Baca: Dirut PT PAL Dicecar Soal Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
Budi dan Irzal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017. Keduanya kini ditahan KPK.
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.
Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Kini Budi dan Irzal harus melanjutkan penahanan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," ucap Ali.
Ali mengatakan perpanjangan penahan itu lantaran penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara kedua tersangka. Penyidik masih mempertajam berkas untuk membongkar rasuah yang dilakukan Budi dan Irzal.
Baca:
Dirut PT PAL Dicecar Soal Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
Budi dan Irzal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017. Keduanya kini ditahan KPK.
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.
Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)