Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penahanan Eks Dirut PT DI Diperpanjang

Fachri Audhia Hafiez • 07 September 2020 21:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Perpanjangan penahan selama 30 hari ke depan.
 
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
 
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Kini Budi dan Irzal harus melanjutkan penahanan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.

"Tersangka BS (Budi Santoso) di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) di rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Rutan Merah Putih," ucap Ali.
 
Ali mengatakan perpanjangan penahan itu lantaran penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara kedua tersangka. Penyidik masih mempertajam berkas untuk membongkar rasuah yang dilakukan Budi dan Irzal.
 
Baca: Dirut PT PAL Dicecar Soal Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan