Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang dilakukan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, dalam perkara rasuah PT Dirgantara Indonesia (DI). Penerimaan itu diduga terjadi saat dia menjabat Direktur Niaga PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
KPK sebelumnya pernah memanggil Budiman untuk tersangka Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Penyidik turut menggali dugaan penerimaan uang dari para mitra penjualan PT DI.
Guna memperdalam penyidikan perkara itu, KPK juga memeriksa Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Ia diketahui pernah menjadi sales PT DI yang merangkap sebagai karyawan mitra penjualan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ujar Ali.
Baca: Dirut PT PAL Kembali Diperiksa KPK
Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya ditahan.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang dilakukan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, dalam perkara
rasuah PT Dirgantara Indonesia (DI). Penerimaan itu diduga terjadi saat dia menjabat Direktur Niaga PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan peran dan penerimaan
cashback dari para mitra penjualan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
KPK sebelumnya pernah memanggil Budiman untuk tersangka Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Penyidik turut menggali dugaan penerimaan uang dari para mitra penjualan PT DI.
Guna memperdalam penyidikan perkara itu,
KPK juga memeriksa Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Ia diketahui pernah menjadi sales PT DI yang merangkap sebagai karyawan mitra penjualan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ujar Ali.
Baca:
Dirut PT PAL Kembali Diperiksa KPK
Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya ditahan.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)