Petugas Inafis Mabes Polri bersiap mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas Inafis Mabes Polri bersiap mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Penjelasan Ahli Soal Rokok Picu Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana • 23 Oktober 2020 17:26

Di tempat yang sama, ahli kebakaran Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero menampilkan sebuah video. Rekaman itu memperlihatkan tempat sampah terbuka yang terbuat dari baja. 
 
Tempat sampah itu berisikan setumpuk 150 gram kertas yang dihancurkan, tisu, dan sejumlah bilah kayu. Dia membuat eksperimen kebakaran yang bisa disebabkan rokok. 
 
Baca: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Gara-gara Rokok

"Saya masukkan dua puntung rokok keretek. Saya biarkan, mulai dia mengalami smouldering dan berasap putih," kata Bambang. 
 
Bambang mengatakan percobaan ini sesuai dengan keterangan saksi mata yang melihat ada asap putih mengepul saat detik-detik kebakaran terjadi. Asap putih itu cukup banyak.
 
"Kalau ini (eksperimen) terjadi di sini (ruangan konferensi pers), dalam waktu singkat semuanya harus keluar dari ruangan ini. Asapnya banyak sekali," tutur Bambang. 
 
Percobaan itu untuk mengukur nyala api. Dia mengatakan ada transisi dari smouldering menjadi flaming.
 
"Untuk ukuran basket yang hanya kurang lebih 20 cm, tinggi nyala apinya 1 meter, jadi kalau yang terbakar lebih banyak tinggi apinya akan lebih tinggi lagi dan ini berpotensi mengenai objek yang lain," kata Bambang.
 
Polisi menetapkan delapan tersangka kebakaran Kejagung. Lima di antara tukang yang merokok: T, H, S, K, dan IS. Tiga tersangka lain, yakni mandor UAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; dan Direktur Utama PT ARM, R.
 
UAN, NH, dan R dianggap bersalah karena adanya bahan berbahaya, yakni minyak bermerek Top Cleaner yang diproduksi PT ARM. Minyak yang digunakan petugas kebersihan itu tak memiliki izin edar. Minyak itu diduga ikut menyebabkan api menjalar dengan cepat ke seluruh gedung.
 
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan