"Seharusnya (mereka) tidak merokok karena tahu di tempat itu ada bahan berbahaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut dia, bahan berbahaya ini meliputi tiner dan lem Aibon. Sambo menyebut polisi telah berkoordinasi dengan ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI), Yulianto, untuk memperjelas penyebab rokok itu bisa membakar seluruh Gedung Utama Kejagung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penyelidikan, kata dia, ahli kebakaran UI itu membuat dua percobaan. Dari sana, polisi menemukan api bisa muncul dari bara api.
Baca: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
"Bara api itu bisa berasal dari rokok bahwa dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang Lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya (gedung)," ungkap Sambo.
Polisi menetapkan delapan tersangka kebakaran Kejagung. Lima di antara tukang yang merokok: T, H, S, K, dan IS. Tiga tersangka lain yakni mandor UAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; dan Direktur Utama PT ARM, R.
UAN, NH, dan R dianggap bersalah karena adanya bahan berbahaya, yakni minyak bermerek Top Cleaner yang diproduksi PT ARM. Minyak yang digunakan petugas kebersihan itu tak memiliki izin edar. Minyak itu diduga ikut menyebabkan api menjalar dengan cepat ke seluruh gedung.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
(OGI)