Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polisi Telah Menggelar Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana • 25 Oktober 2020 02:22

Rekonstruksi ketiga untuk mengetahui kegiatan tukang selama bekerja di Aula Biro Kepegawaian Kejagung. Rekonstruksi keempat dilakukan sebanyak dua kali.
 
"Pertama di laboratorium Fakultas Teknik Unibersitas Indonesia (UI) untuk memastikan apakah benar open flame (api menyala terbuka) berasal dari bara api," kata Ferdy.
 
Sebelumya kepolisian diminta menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Penjelasan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran markas Korps Adhyaksa menimbulkan keraguan di masyarakat.

"Saya mohon kepada Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejaksaan Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id.
 
Polisi dinilai perlu melakukan reka ulang agar kecurigaan-kecurigaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab. Reka ulang jika perlu diliput media massa dan ditayangkan langsung agar transparan.
 
"Pada posisi tertentu, masyarakat bisa memberikan penilaian," tutur Boyamin.
 
Baca: Polisi Diminta Tetap Usut Potensi Kesengajaan dalam Kebakaran Kejagung
 
Sebanyak 8 tersangka bertanggung jawab dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; Direktur PT ARM, R; lima tukang, T, H, S, K, IS; dan mandor, UAN.
 
Polisi menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejagung karena faktor kelalaian lima tukang yang merokok di tempat bekerja, yakni lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian Kejagung. Lokasi itu merupakan titik awal api.
 
Api menjalar dengan cepat karena minyak pembersih yang tersimpan di lantai tersebut mengandung bahan mudah terbakar. Minyak itu disediakan NH yang dipasok dari R.
 
Seluruh tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan kebakaran juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan