Jakarta: Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Reka adegan dilakukan secara tertutup.
"(Karena) siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang di-police line (garis polisi) oleh Tim Penyidik Gabungan. Namun, kegiatan (rekonstruksi) disaksikan pihak Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ferdy mengatakan rekonstruksi itu dilakukan sejak penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dimulai. Reka adegan saat penyelidikan untuk mencocokkan hasil berita acara dengan fakta di lapangan.
"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, seperti tukang, keamanan dalam, cleaning service dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian sampai terjadinya kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2020," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ferdy menyebut rekonstruksi itu juga dilakukan untuk menjawab semua kemungkinan yang terjadi. Seperti orang, saksi, kegiatan yang dilakukan, dan bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Pada tahapan ini penyidik menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai," ujar Ferdy.
Baca: Polisi Diwanti-Wanti Tak Berkompromi di Kasus Kebakaran Kejagung
Rekontruksi kembali dilakukan pada proses penyidikan. Reka adegan itu disebut dilakukan empat kali. Lokasi rekonstruksi difokuskan di sumber api, yakni lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Ferdy memerinci keempat rekonstruksi itu. Pertama, untuk mengetahui kegiatan orang-orang yang berada di lantai 6 sebelum kebakaran dan mencari saksi.
Rekonstruksi kedua, yakni proses pemadaman api. Rekonstruksi ini disebut melibatkan orang yang pertama kali datang ke lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Rekonstruksi ketiga untuk mengetahui kegiatan tukang selama bekerja di Aula Biro Kepegawaian Kejagung. Rekonstruksi keempat dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama di laboratorium Fakultas Teknik Unibersitas Indonesia (UI) untuk memastikan apakah benar open flame (api menyala terbuka) berasal dari bara api," kata Ferdy.
Sebelumya kepolisian diminta menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Penjelasan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran markas Korps Adhyaksa menimbulkan keraguan di masyarakat.
"Saya mohon kepada Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejaksaan Agung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id.
Polisi dinilai perlu melakukan reka ulang agar kecurigaan-kecurigaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab. Reka ulang jika perlu diliput media massa dan ditayangkan langsung agar transparan.
"Pada posisi tertentu, masyarakat bisa memberikan penilaian," tutur Boyamin.
Baca: Polisi Diminta Tetap Usut Potensi Kesengajaan dalam Kebakaran Kejagung
Sebanyak 8 tersangka bertanggung jawab dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; Direktur PT ARM, R; lima tukang, T, H, S, K, IS; dan mandor, UAN.
Polisi menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejagung karena faktor kelalaian lima tukang yang merokok di tempat bekerja, yakni lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian Kejagung. Lokasi itu merupakan titik awal api.
Api menjalar dengan cepat karena minyak pembersih yang tersimpan di lantai tersebut mengandung bahan mudah terbakar. Minyak itu disediakan NH yang dipasok dari R.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan kebakaran juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus
kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung (Kejagung). Reka adegan dilakukan secara tertutup.
"(Karena) siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang di-
police line (garis polisi) oleh Tim Penyidik Gabungan. Namun, kegiatan (rekonstruksi) disaksikan pihak Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ferdy mengatakan rekonstruksi itu dilakukan sejak penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dimulai. Reka adegan saat penyelidikan untuk mencocokkan hasil berita acara dengan fakta di lapangan.
"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, seperti tukang, keamanan dalam,
cleaning service dan
office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian sampai terjadinya kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2020," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ferdy menyebut rekonstruksi itu juga dilakukan untuk menjawab semua kemungkinan yang terjadi. Seperti orang, saksi, kegiatan yang dilakukan, dan bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Pada tahapan ini penyidik menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai," ujar Ferdy.
Baca: Polisi Diwanti-Wanti Tak Berkompromi di Kasus Kebakaran Kejagung
Rekontruksi kembali dilakukan pada proses penyidikan. Reka adegan itu disebut dilakukan empat kali. Lokasi rekonstruksi difokuskan di sumber api, yakni lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Ferdy memerinci keempat rekonstruksi itu. Pertama, untuk mengetahui kegiatan orang-orang yang berada di lantai 6 sebelum kebakaran dan mencari saksi.
Rekonstruksi kedua, yakni proses pemadaman api. Rekonstruksi ini disebut melibatkan orang yang pertama kali datang ke lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung.