Densus Diyakini Bekerja Profesional
Antara • 29 April 2021 07:45
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini sudah bekerja secara profesional. Hal ini terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Penangkapan Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Anggota Komisi III DPR Luqman Hakim, Rabu, 28 April 2021.
Luqman menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapan pun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.
Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapa pun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di Tanah Air," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat diperlukan. Masyarakat diminta melaporkan kegiatan atau pihak yang dicurigai melakukan kejahatan.
Luqman berpendapat, penangkapan Munarman cukup mengejutkan. Munarman merupakan tokoh publik. Ia juga pernah aktif di YLBHI, anggota tim pencari fakta kasus Munir. "Ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air," katanya.
Baca: Kuasa Hukum Munarman Dipersilakan Tempuh Praperadilan
Menurut Luqman, keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena memprihatinkan. Ini menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup ke mana-mana.
"Tentu ini mengkhawatirkan. Karena itu, saya lihat sejak tersiar kabar penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin sore, respons positif, apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Densus 88 luar biasa antusiasnya," ujar Luqman.
Jadi tersangka sejak 20 April
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman sudah dilakukan sebelum penangkapan. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam itu telah dilakukan sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, dilansir Antara, Rabu, 29 April 2021 malam.
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa, 27 April 2021, setelah terbit surat perintah penangkapan. Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia juga dituduh bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan. Ditemukan sebanyak 70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan. Di sana, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.
Jakarta: Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri diyakini sudah bekerja secara profesional. Hal ini terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (
FPI)
Munarman.
"Penangkapan Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Anggota Komisi III DPR Luqman Hakim, Rabu, 28 April 2021.
Luqman menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapan pun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.
Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapa pun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di Tanah Air," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat diperlukan. Masyarakat diminta melaporkan kegiatan atau pihak yang dicurigai melakukan kejahatan.
Luqman berpendapat, penangkapan Munarman cukup mengejutkan. Munarman merupakan tokoh publik. Ia juga pernah aktif di YLBHI, anggota tim pencari fakta kasus Munir. "Ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air," katanya.
Baca:
Kuasa Hukum Munarman Dipersilakan Tempuh Praperadilan
Menurut Luqman, keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena memprihatinkan. Ini menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup ke mana-mana.
"Tentu ini mengkhawatirkan. Karena itu, saya lihat sejak tersiar kabar penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin sore, respons positif, apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Densus 88 luar biasa antusiasnya," ujar Luqman.