Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 27 April 2021. Foto: Istimewa
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 27 April 2021. Foto: Istimewa

Densus Diyakini Bekerja Profesional

Antara • 29 April 2021 07:45

Jadi tersangka sejak 20 April

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman sudah dilakukan sebelum penangkapan. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam itu telah dilakukan sejak 20 April 2021.
 
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, dilansir Antara, Rabu, 29 April 2021 malam.
 
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa, 27 April 2021, setelah terbit surat perintah penangkapan. Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
 
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
 
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
 
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
 
"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.
 
Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
 
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan