Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021/Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021/Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kuasa Hukum Munarman Dipersilakan Tempuh Praperadilan

Siti Yona Hukmana • 28 April 2021 19:23
Jakarta: Kuasa hukum terduga teroris, Munarman, dipersilakan menempuh praperadilan. Langkah itu bisa diambil bila kuasa hukum merasa penangkapan Munarman tak sesuai hukum.
 
“Apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan akan kami hargai,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
 
Ahmad membuka ruang koreksi bila ada tindakan kepolisian yang dianggap keliru. Namun, kritik itu harus dilakukan sesuai koridor hukum.

Polri juga menghargai pendapat masyarakat terkait penangkapan Munarman. Dia menyebut penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu berdasarkan bukti yang kuat.
 
“Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi,” papar dia.
 
Baca: Polisi: Penangkapan Munarman Diawali Gelar Perkara
 
Namun, Ahmad belum bisa memerinci detail alat bukti. Dia berjanji akan memperbarui informasi setiap hari.
 
Ahmad menyebut Munarman ditangkap berdasarkan gelar perkara pada Selasa, 20 April 2021. Gelar perkara untuk menentukan kelayakan Munarman sebagai tersangka.
 
“Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali,” tegas Ahmad.
 
Penangkapan Munarman dalam kasus terorisme disebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Alasannya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu diseret paksa dari kediamannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
 
"Lalu, menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
 
Menurut dia, prinsip hukum HAM terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan