Ilustrasi sertifikat tanah. Dok MI.
Ilustrasi sertifikat tanah. Dok MI.

SK Menteri ATR dan Potensi Tak Kelarnya Persoalan Mafia Tanah

Surya Perkasa • 10 Desember 2021 23:24
 

Contoh kasus

Kasus PT Salve Veritate ini bermula saat Maman Suherman mengadu ke Propam Mabes Polri dan meminta perlindungan hukum. Ia merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas tudingan pemalsuan surat atau akta autentik dan turut serta.
 
Maman kebingungan saat dilaporkan ke polisi hanya karena mengantar petugas BPN dan pemilik tanah melakukan pengukuran. “Saya hanya mengantar dan menjadi saksi, tidak tau apa-apa malah dilaporkan ke polisi begini,” ujar Maman. 
 
Seingat Maman, dirinya ditawari pekerjaan oleh temannya untuk mengantar dan menyaksikan pengukuran tanah di Cakung, Jakarta Timur, pada 2018 . Saat itu, ia bersedia karena akan mendapat honor mengantar.

Maman merasa ada pihak yang menzaliminya, karena dianggap terlibat pemalsuan surat tanah. Ia mengaku tidak pernah sama sekali melihat surat baik girik, apalagi sertifikat tanah. Ia berharap polisi lebih objektif menangani kasus tersebut.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, ogah berbicara banyak terkait laporan Maman Suherman ke Divisi Propam Polri. “Bukan tugas saya menanggapi (laporan Maman ke Divisi Propam),” kata Andi.
 
Namun, Andi tidak menampik penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Maman Suherman sebagai tersangka kasus tersebut. Hanya saja, Andi tidak mau mengungkap siapa yang melaporkan Maman dalam kasus ini.
 
“Iya betul (tetapkan Maman jadi tersangka). Tunggu waktu rilis saja, karena yang bersangkutan tidak sendiri,” ujar Andi.
 
Baca: Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek Tukang AC Mengadu ke Kapolda Metro
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur bebas.  MA menyatakan Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat di Cakung yang juga menyeret pemilik PT Salve, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.
 
Djufri dan Benny saat ini masih dalam status DPO dan disebut berada di luar negeri. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah.
 
Kemudian, belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
 
Belakangan, Abdul Halim dan Maman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan pada 28 Oktober 2020, oleh RA, dengan laporan nomor LP/B/0613/X/2020. Kasus ini tak kunjung kelar walau telah berjalan bertahun-tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan