Jakarta: Seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, yang menjadi korban mafia tanah kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut sudah lima kali bersurat untuk meminta perlindungan hukum, namun tak belum direspons.
"Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, kami berharap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan," kata kuasa hukum korban Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi dalam penyelesaian kasus tersebut. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," ujar Aldo.
Aldo mengatakan kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan korban. Sang Kakek yang sadar, langsung melaporkan kasus itu ke polisi pada 21 maret 2018.
Aldo menuturkan Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim pada 1990. Penjual awal juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah adalah Ng Je Ngay.
Baca: NasDem Minta Pemberantasan Mafia Tanah Tak Pandang Bulu
Namun, Ng Je Ngay dilaporkan ke Polsek Taman Sari pada 2017. Ng Je Ngay disangkakan Pasal 167 KUHP.
"Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan," ujar Aldo.
Pihak Ng Je Ngay pun melaporkan balik atas perampasan tanah. Hasil penyelidikan menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Namun, AG belum ditahan hingga saat ini walau dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakarta Barat terhadap pelaku," ucap Aldo.
Dia berharap Kapolda Metro membaca surat kliennya dan segera menahan AG. Dia ingin kasus kliennya juga dituntaskan seperti kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Jakarta: Seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, yang menjadi korban
mafia tanah kembali menyurati Kapolda
Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut sudah lima kali bersurat untuk meminta perlindungan hukum, namun tak belum direspons.
"Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, kami berharap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan," kata kuasa hukum korban Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi dalam penyelesaian
kasus tersebut. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," ujar Aldo.
Aldo mengatakan kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan korban. Sang Kakek yang sadar, langsung melaporkan kasus itu ke polisi pada 21 maret 2018.
Aldo menuturkan Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim pada 1990. Penjual awal juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah adalah Ng Je Ngay.
Baca:
NasDem Minta Pemberantasan Mafia Tanah Tak Pandang Bulu
Namun, Ng Je Ngay dilaporkan ke Polsek Taman Sari pada 2017. Ng Je Ngay disangkakan Pasal 167 KUHP.
"Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan," ujar Aldo.
Pihak Ng Je Ngay pun melaporkan balik atas perampasan tanah. Hasil penyelidikan menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Namun, AG belum ditahan hingga saat ini walau dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakarta Barat terhadap pelaku," ucap Aldo.
Dia berharap Kapolda Metro membaca surat kliennya dan segera menahan AG. Dia ingin kasus kliennya juga dituntaskan seperti kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)