Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Eva Yuliana, meminta penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas mafia tanah. Penegak hukum harus menyeret pelaku ke pengadilan sekalipun pelaku berstatus hakim atau panitera.
"Kita tunggu kerja penegak hukum kita, dan nanti jika ada RDP dengan kita kepolisian atau kejaksaan, kita di Komisi III akan meminta pertanggungjawaban penegak hukum," kata Eva kepada Media Indonesia, Selasa, 30 November 2021.
Menurut dia, Komisi III yang membidangi hukum itu mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan kejaksaan yang membentuk tim untuk memberantas mafia tanah. Tim tersebut diharapkan mampu menyelesaikan polemik tanah tanpa pandang bulu.
"Tinggal bagaimana kinerja tim ini yang belum kita lihat, karena masih relatif baru. Memang mafia ini sudah menyusup ke mana-mana. Bahkan Menteri ATR/BPN mengakui sudah menyusup juga di oknum BPN," kata dia.
Baca: Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN Jadi Celah Masuk Mafia Tanah
Dia mengingatkan tim bentukan kepolisian dan kejaksaan mesti profesional dalam memberantas mafia tanah. Terpenting, berani membongkar para mafia tanah tak terkecuali yang berasal dari institusi peradilan atau mana pun.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting memastikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh jajaran peradilan. KY berjanji bakal menyerahkan oknum di lembaganya ke penegak hukum jika terbukti terlibat praktik kotor tersebut.
"KY tetap bekerja dalam koridor tugas dan kewenangannya, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. Kewenangan itu diimplementasikan dalam kewenangan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim," tegas dia.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR Fraksi
NasDem, Eva Yuliana, meminta penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas
mafia tanah. Penegak hukum harus menyeret pelaku ke pengadilan sekalipun pelaku berstatus hakim atau panitera.
"Kita tunggu kerja penegak hukum kita, dan nanti jika ada RDP dengan kita kepolisian atau kejaksaan, kita di Komisi III akan meminta pertanggungjawaban penegak hukum," kata Eva kepada Media Indonesia, Selasa, 30 November 2021.
Menurut dia, Komisi III yang membidangi hukum itu mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan kejaksaan yang membentuk tim untuk memberantas mafia tanah. Tim tersebut diharapkan mampu menyelesaikan polemik tanah tanpa pandang bulu.
"Tinggal bagaimana kinerja tim ini yang belum kita lihat, karena masih relatif baru. Memang mafia ini sudah menyusup ke mana-mana. Bahkan Menteri ATR/BPN mengakui sudah menyusup juga di oknum BPN," kata dia.
Baca:
Jaksa Agung: Masalah Administrasi BPN Jadi Celah Masuk Mafia Tanah
Dia mengingatkan tim bentukan kepolisian dan kejaksaan mesti profesional dalam memberantas mafia tanah. Terpenting, berani membongkar para mafia tanah tak terkecuali yang berasal dari institusi peradilan atau mana pun.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting memastikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap seluruh jajaran peradilan. KY berjanji bakal menyerahkan oknum di lembaganya ke penegak hukum jika terbukti terlibat praktik kotor tersebut.
"KY tetap bekerja dalam koridor tugas dan kewenangannya, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. Kewenangan itu diimplementasikan dalam kewenangan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)