Jakarta: Jakasa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyoroti sindikat mafia tanah dalam kunjungan kerja ke wilayah hukum Sumatra Selatan. Dia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah ialah administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum terintegrasi.
"Dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," kata Burhanuddin dalam kerangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Proses pendaftaran tanah yang belum selesai juga menjadi celah mafia tanah. Hal ini memungkinkan masih dibukanya penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dia menuturkan masalah lainnya, tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus, serta terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih. Menurut Burhanuddin, institusi Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
"Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja, baik Kajati maupun Kajari, segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," ujar Burhanuddin.
Dia mengakui keberadaan jaringan mafia tanah sangat meresahkan. Mereka juga menghambat proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial, dan menurunkan daya saing.
Burhanuddin tidak memungkiri mafia tanah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan. "Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas dia.
Dia juga menyinggung soal mafia pelabuhan yang dinilai telah menghambat laju perekonomian. Hal ini, kata Burhanuddin, telah menimbulkan biaya berusaha tinggi sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.
Burhanuddin meminta jajaran membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, dan sumber daya alam. "Pastikan mafia tanah tak lagi berkutik. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Baca: Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan Mandiri
Jakarta:
Jakasa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyoroti sindikat
mafia tanah dalam kunjungan kerja ke wilayah hukum Sumatra Selatan. Dia menyebut salah satu celah masuknya sindikat mafia tanah ialah administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (
BPN) belum terintegrasi.
"Dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," kata Burhanuddin dalam kerangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Proses pendaftaran tanah yang belum selesai juga menjadi celah mafia tanah. Hal ini memungkinkan masih dibukanya penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dia menuturkan masalah lainnya, tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus, serta terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih. Menurut Burhanuddin, institusi Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
"Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja, baik Kajati maupun Kajari, segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," ujar Burhanuddin.
Dia mengakui keberadaan jaringan mafia tanah sangat meresahkan. Mereka juga menghambat proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial, dan menurunkan daya saing.
Burhanuddin tidak memungkiri mafia tanah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan. "Saya tidak segan menyeret ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat," tegas dia.
Dia juga menyinggung soal mafia pelabuhan yang dinilai telah menghambat laju perekonomian. Hal ini, kata Burhanuddin, telah menimbulkan biaya berusaha tinggi sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.
Burhanuddin meminta jajaran membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, dan sumber daya alam. "Pastikan mafia tanah tak lagi berkutik. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Baca:
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)