Ilustrasi sertifikat tanah. Dok MI.
Ilustrasi sertifikat tanah. Dok MI.

SK Menteri ATR dan Potensi Tak Kelarnya Persoalan Mafia Tanah

Surya Perkasa • 10 Desember 2021 23:24
Jakarta: Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kepemilikan tanah PT Salve Veritate atas nama Benny Tabalujan dipertanyakan. Menteri ATR/Kepala BPN dianggap tak menghormati proses peradilan tanah sengketa yang masih berjalan.
 
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Sofyan dan pejabat kementerian seharusnya menunggu sengketa selesai diputus hakim. Jika tidak, pejabat yang mengeluarkan aturan berpotensi dipidana.
 
"Pejabat yang mengeluarkan SK itu bisa dipidana agar jadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” ujar Abdul Fickar dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 10 Desember 2021.

Fickar menilai rumitnya birokrasi pertanahan dan agraria, khususnya pendataan sertifikat pendaftaran tanah, jadi penyebab.
 

Harus menunggu inkrah

Pakar hukum tata negara Juanda menilai BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengeluarkan keputusan terkait tanah berperkara. Penerbitan keputusan sebelum keluarnya keputusan akhir berpotensi menimbulkan masalah baru.
 
“Seharusnya, kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum. Apapun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Juanda.
 
Baca: Bank Tanah Siap Jawab Permasalahan Ini
 
Juanda mendesak BPN memperbaiki persoalan tanah  yang menerbitkan sertifikat atas objek yang disengketakan. Hal senada juga dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
 
Saut heran Menteri ATR/BPN tak memantau suatu sengketa hukum objek tanah sebelum mengeluarkan sertifikat sebelum ada putusan inkrah. Dia menilai Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan seksama sebelum mengeluarkan aturan.
 
“Mana ada sengketa tanah bisa selesai dengan adil kalau dilakukan dengan cara-cara tidak dengan proses hukum prudent,” kata Saut.
 
Ilustrasi sidang terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto. Dok. Istimewa
Ilustrasi sidang terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto. Dok. Istimewa
 

Masalah menahun

Saut menyebut persoalan penerbitan perizinan dan sertifikat agraria memang menjadi persoalan penyelenggara negara dan penegak hukum dari tahun ke tahun. Apalagi, ribuan surat masuk ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan seputar izin pertanahan.
 
Persoalan ini tidak hanya terkait kinerja penyelenggara negara. Substansi birokrasi harus ditangani dengan baik. Jika tidak, mafia tanah atau masalah hukum terkait agraria bakal menjadi isu yang tak bakal kelar.
 
Baca: Pemerintah Diminta Tak Gentar Hadapi Mafia Tanah
 
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyatakan Lembaga Antirasuah siap berkolaborasi untuk memberantas isu mafia tanah. Sebab, potensi rasuah di perizinan agraria tak bisa dipungkiri.
 
"Sebab mungkin saja kasus mafia tanah ini ada unsur korupsinya, mungkin saja tidak ada," terangnya.
 
Halaman Selanjutnya
  Contoh kasus Kasus PT…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan