Jakarta: Maybank Indonesia mengungkap enam kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Polisi menyebut kejanggalan yang diungkap Maybank menjadi bagian penyidikan.
"Saya sudah baca itu di berita-berita itu terkait rilis beberapa poin (kejanggalan). Itu sudah ada di materi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Namun, Awi tak mau bicara banyak karena hal tersebut telah menjadi materi penyidikan. Dia hanya meminta seluruh pihak bersabar dan menanti proses hukum yang berjalan
"Biarkan penyidik bekerja. Tentunya semua akan terungkap dan terbuka semua di pengadilan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Ayah Winda Earl Sudah Lama Mengenal Kepala Maybank Cipulir
A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. A dijerat pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Enam kejanggalan versi Maybank
Enam kejanggalan disampaikan Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 9 November 2020. Hotman didampingi oleh Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko.
Hotman mengungkapkan tabungan atas nama Winda dibuka pada 27 Oktober 2014 dengan dana awal Rp 2 miliar. Dana ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.
Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.
Baca: 6 Kejanggalan Kasus Pembobolan Dana Winda Earl Menurut Hotman Paris
Kedua, bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman.
Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni 7 persen setahun. Seharusnya, bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
Namun, pada bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayah Winda sebesar Rp4,8 miliar. Transaksi ini terlihat dalam mutasi rekening.
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran.
Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menandatangani blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.
Jakarta:
Maybank Indonesia mengungkap enam kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias
Winda Earl. Polisi menyebut kejanggalan yang diungkap Maybank menjadi bagian penyidikan.
"Saya sudah baca itu di berita-berita itu terkait rilis beberapa poin (kejanggalan). Itu sudah ada di materi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Namun, Awi tak mau bicara banyak karena hal tersebut telah menjadi materi penyidikan. Dia hanya meminta seluruh pihak bersabar dan menanti proses hukum yang berjalan
"Biarkan penyidik bekerja. Tentunya semua akan terungkap dan terbuka semua di pengadilan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Ayah Winda Earl Sudah Lama Mengenal Kepala Maybank Cipulir
A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. A dijerat pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.