"(Kenal) sebelum nasabah (Winda) menjadi nasabah Maybank," kata Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Antifraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Menurut dia, AT sempat bekerja di dua bank sebelum masuk ke Maybank. Namun, dia tidak mengungkapkan dua bank yang dimaksud.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyebut fakta ini diketahui dari pengakuan AT. Maybank membentuk tim untuk menginvestigasi secara internal dugaan pembobolan dana nasabah oleh AT.
Herman menjadi orang yang pertama kali mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening Winda. Dia juga mengirim uang ke rekening istrinya, Floletta, Rp5 miliar.
Baca: 6 Kejanggalan Kasus Pembobolan Dana Winda Earl Menurut Hotman Paris
Herman menerima bunga hingga Rp576 juta dari tabungan itu. Sejatinya, bunga dari tabungan mencapai Rp1,2 miliar. Namun, tidak ada protes dari Herman maupun Winda dan Floletta.
AT mentransfer uang dari rekening Winda ke Prudential Rp6 miliar untuk pembukaan polis atas nama Winda. Tiga bulan kemudian, polis itu dipotong dan uang kembali Rp4 miliar. Uang tidak masuk ke rekening Winda, melainkan rekening Herman. Polisi diminta memeriksa Herman dan penerima aliran dana lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.
Dalam kasus ini, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer bisnis Maybank itu diduga menggasak uang nasabah dan menyerahkan kepada rekannya untuk investasi. Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dia disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(OGI)