Jakarta: Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), Hotman Paris Hutapea, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Hotman menemukan enam kejanggalan.
Hotman mengungkapkan tabungan atas nama Winda dibuka pada 27 Oktober 2014 dengan dana awal Rp 2 miliar. Dana ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.
Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.
"Tapi menurut pengakuan tersangka A (Kepala Cabang Maybank Cipulir), ini dipegang tersangka. Kenapa sejak awal kartu ATM diambil tapi tetap dipegang oleh pimpinan cabang? Menurut tersangka A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Itu keanehan pertama," beber Hotman dalam konferensi pers, Senin, 9 November 2020.
Kedua terkait bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
"Kalau Maybank harusnya Maybank yang bayar ke nasabah kan. Tapi ini dari bank lain (BCA). Anda pasti marah kalau tabungan Anda bunganya dibayar ke orang lain. Itu keanehan kedua," jelas Hotman.
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman (ayah Winda).
Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni 7 persen setahun. Seharusnya bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
"Itu keanehan ketiga dan tidak ada protes dari pemilik rekening (pelapor). Bunga tidak diminta, pun bayarnya dari pribadi ke pribadi dan ATM tidak diambil," kata Hotman.
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
Namun, pada bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayah Winda, Herman. Transaksi ini terlihat dalam mutasi rekening.
"Jadi Rp6 miliar dari Maybank (rekening Winda) harusnya buka polis. Tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari Prudential tapi masuknya Rp4,8 miliar ke rekening ayahnya," ujar Hotman.
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran.
"Berarti dia harusnya tahu bahwa kenapa saya menerima rekening koran sedangkan yang saya buka adalah buku tabungan, bahkan buku tabungan tidak pernah ada (masih dipegang tersangka A)," ujar dia.
Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menanda tangan blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.
"Jadi kami mengimbau kepada penyidik untuk meneliti, memperdalam penyidikan apa motivasi enam keanehan ini," tutur Hotman.
Jakarta: Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (
Maybank Indonesia), Hotman Paris Hutapea, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam
kasus pembobolan dana nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Hotman menemukan enam kejanggalan.
Hotman mengungkapkan tabungan atas nama Winda dibuka pada 27 Oktober 2014 dengan dana awal Rp 2 miliar. Dana ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.
Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.
"Tapi menurut pengakuan tersangka A (Kepala Cabang Maybank Cipulir), ini dipegang tersangka. Kenapa sejak awal kartu ATM diambil tapi tetap dipegang oleh pimpinan cabang? Menurut tersangka A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Itu keanehan pertama," beber Hotman dalam konferensi pers, Senin, 9 November 2020.
Kedua terkait bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
"Kalau Maybank harusnya Maybank yang bayar ke nasabah kan. Tapi ini dari bank lain (BCA). Anda pasti marah kalau tabungan Anda bunganya dibayar ke orang lain. Itu keanehan kedua," jelas Hotman.
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman (ayah Winda).
Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan
rate yang disepakati awal yakni 7 persen setahun. Seharusnya bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
"Itu keanehan ketiga dan tidak ada protes dari pemilik rekening (pelapor). Bunga tidak diminta, pun bayarnya dari pribadi ke pribadi dan ATM tidak diambil," kata Hotman.
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
Namun, pada bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayah Winda, Herman. Transaksi ini terlihat dalam mutasi rekening.
"Jadi Rp6 miliar dari Maybank (rekening Winda) harusnya buka polis. Tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari Prudential tapi masuknya Rp4,8 miliar ke rekening ayahnya," ujar Hotman.
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan
bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran.
"Berarti dia harusnya tahu bahwa kenapa saya menerima rekening koran sedangkan yang saya buka adalah buku tabungan, bahkan buku tabungan tidak pernah ada (masih dipegang tersangka A)," ujar dia.
Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menanda tangan blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.
"Jadi kami mengimbau kepada penyidik untuk meneliti, memperdalam penyidikan apa motivasi enam keanehan ini," tutur Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)