Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Kejanggalan Pembobolan Dana Atlet E-Sports Winda Earl Turut Disidik

Siti Yona Hukmana • 10 November 2020 18:46

Enam kejanggalan versi Maybank

Enam kejanggalan disampaikan Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 9 November 2020. Hotman didampingi oleh Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko.  
 
Hotman mengungkapkan tabungan atas nama Winda dibuka pada 27 Oktober 2014 dengan dana awal Rp 2 miliar. Dana ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.
 
Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.

Baca: 6 Kejanggalan Kasus Pembobolan Dana Winda Earl Menurut Hotman Paris
 
Kedua, bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
 
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman.
 
Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni 7 persen setahun. Seharusnya, bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
 
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
 
Namun, pada bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayah Winda sebesar Rp4,8 miliar. Transaksi ini terlihat dalam mutasi rekening.
 
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran.
 
Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menandatangani blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan