Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polisi Bantah Tangkap 10 Mahasiswa UNS

Siti Yona Hukmana • 13 September 2021 19:15
Jakarta: Polisi membantah menangkap 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terkait poster 'menyambut' kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 13 September 2021. Para mahasiswa itu hanya diberi pemahaman tidak boleh unjuk rasa di tengah pandemi covid-19. 
 
"Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan. Ke-10 mahasiswa tersebut sudah diantar dari tadi siang kembali ke UNS," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021. 
 
Baca: 10 Mahasiswa UNS Ditangkap saat Bentangkan Poster 'Sambut' Jokowi

Ade menyebut polisi memahami kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang. Namun, peserta demonstrasi tidak boleh mengabaikan tata cara saat unjuk rasa.
 
"Yaitu harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Polri terkait agenda dan materi (unjuk rasa)," ujar Ade. 
 
Menurut dia, pemberitahuan itu bertujuan agar Korps Bhayangkara dapat mengamankan kegiatan demonstrasi itu. Dengan begitu, upaya penyampaian pendapat dapat berjalan aman, lancar, dan tertib.
 
"Selanjutnya, di tengah pandemi saat ini semua giat yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari,  karena kerumunan rentan terhadap penyebaran covid-19 secara masif," ungkap Ade. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan