Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Polri Didesak Segera Tahan Tersangka Tommy Sumardi

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 18:38
Jakarta: Forum Indonesia Bersatu (FIB) mengultimatum Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia didesak mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo jika tak kunjung menahan tersangka Tommy Sumardi. 
 
"Kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan ini, kita minta Kapolri copot Kabareskrim," kata Koordinator FIB Lisman Hasibuan saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020. 
 
Lisman mengaku bersama elemen masyarakat lain geram dengan Korps Bhayangkara. Pasalnya, Tommy yang telah menyandang status tersangka pemberi suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra tak kunjung ditahan. 

"Apalagi kami lihat bahwa Tommy Sumardi sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," beber Lisman.
 
Lisman meminta Polri secepatnya menahan Tommy. Dia mengancam akan menggelar aksi lebih besar pekan depan jika tak juga menahan pengusaha itu. 
 
"Kita juga minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan sudah pada ditahan, kenapa TS (Tommy) harus dibebaskan secara terbuka walaupun kan hari ini dia sudah tersangka kan sesuatu yang tidak adil," tutur dia.
 
 

Dalam kasus dugaan penghapusan red notice, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Tommy, Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo. 
 
Tommy dan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon belum ditahan penyidik dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Keduanya juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 
 
Sementara itu, Djoko sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Brigjen Prasetyo sudah ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Dua jenderal polisi itu disebut mengakui menerima suap dalam pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020. 
 
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
 
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, penerima Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan