Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Polri Didesak Segera Tahan Tersangka Tommy Sumardi

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 18:38

Dalam kasus dugaan penghapusan red notice, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Tommy, Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo. 
 
Tommy dan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon belum ditahan penyidik dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Keduanya juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 
 
Sementara itu, Djoko sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Brigjen Prasetyo sudah ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Dua jenderal polisi itu disebut mengakui menerima suap dalam pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020. 
 
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
 
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, penerima Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan