Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020/Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020/Antara/Galih Pradipta

Atasan Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Izin ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 21:52
Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, telah memeriksa atasan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan terkait izin Pinangki ke luar negeri.
 
"Berapa kali izin. Apa dia (Pinangki) waktu ke Kuala Lumpur ini dengan izin atau tidak, kan sudah diketahui tanpa izin kan ya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2020. 
 
Febrie belum mau menyebut nama atau jabatan atasan jaksa Pinangki itu. Menurut dia, atasan Pinangki berpotensi diperiksa sebagai saksi di persidangan.  

Tak hanya atasan Pinangki, pihak terkait lain juga berpotensi serupa. "Bisa sopirnya (Pinangki) diperiksa, orang money changer diperiksa lebih dalam," ujar Febrie.  
 
Baca: Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
 
 

Pinangki diketahui sudah 27 kali ke luar negeri tanpa izin atasan. Salah satu negara yang dikunjungi yakni Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu eks buron Djoko Tjandra. 
 
Pinangki telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan terpidana Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan