Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020/Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020/Antara/Galih Pradipta

Atasan Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Izin ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 21:52

Pinangki diketahui sudah 27 kali ke luar negeri tanpa izin atasan. Salah satu negara yang dikunjungi yakni Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu eks buron Djoko Tjandra. 
 
Pinangki telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan terpidana Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan