Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pinangki terjerat dugaan suap dan pencucian uang.
"(Pelimpahan) tahap II malam ini ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Berkas perkara perkara jaksa Pinangki sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Namun, kini berkas telah dinyatakan lengkap sehingga siap dibawa ke pengadilan oleh Kejari Jakpus.
Pinangki dikenakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya penyerahan tahap II, Pinangki ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Jaksa Pinangki Dikirim ke Kejati DKI
Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan Pinangki, terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, dan politikus Andi Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji US$500 ribu setara Rp7 miliar.
Sejauh ini Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan TPPU Pinangki. Lokasi itu yakni dua unit apartemen di Jakarta Selatan; satu lokasi di Sentul, Jawa Barat; dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan ini, mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik Pinangki disita.
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus tersangka P
inangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pinangki terjerat dugaan suap dan pencucian uang.
"(Pelimpahan) tahap II malam ini ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Berkas perkara perkara jaksa Pinangki sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Namun, kini berkas telah dinyatakan lengkap sehingga siap dibawa ke pengadilan oleh Kejari Jakpus.
Pinangki dikenakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya penyerahan tahap II, Pinangki ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca:
Jaksa Pinangki Dikirim ke Kejati DKI
Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan Pinangki, terpidana kasus Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra, dan politikus Andi Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji US$500 ribu setara Rp7 miliar.
Sejauh ini Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan TPPU Pinangki. Lokasi itu yakni dua unit apartemen di Jakarta Selatan; satu lokasi di Sentul, Jawa Barat; dan satu
dealer mobil. Dari penggeledahan ini, mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik Pinangki disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)