Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari telah P-21 atau lengkap. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari kepada Kejati DKI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa, 15 September 2020.
Febrie mengatakan jaksa Pinangki dikirim bersama barang bukti. Jaksa Pinangki akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum dapat dipastikan waktu pendaftaran sidangnya.
"Sesegera mungkin (didaftarkan sidang), enggak mungkin lama itu kalau sudah tahap II," ujar Febrie.
Baca: Jaksa Pinangki Segera Disidang
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan penerimaan
suap jaksa Pinangki Sirna Malasari telah P-21 atau lengkap. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari kepada Kejati DKI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa, 15 September 2020.
Febrie mengatakan
jaksa Pinangki dikirim bersama barang bukti. Jaksa Pinangki akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum dapat dipastikan waktu pendaftaran sidangnya.
"Sesegera mungkin (didaftarkan sidang), enggak mungkin lama itu kalau sudah tahap II," ujar Febrie.
Baca: Jaksa Pinangki Segera Disidang
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)