Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari rampung. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu segera disidang.
"Berkas Pinangki dalam satu dua hari bisa kita serahkan ke pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Pinangki terakhir diperiksa Senin, 14 September 2020. Pemeriksaan sebagai persiapan administrasi untuk kepentingan persidangan.
"Saya rasa percepatan saja untuk berkas Pinangki," ujar Febrie.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
(Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan)
Jakarta: Berkas perkara tersangka
kasus suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)
Pinangki Sirna Malasari rampung. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu segera disidang.
"Berkas Pinangki dalam satu dua hari bisa kita serahkan ke pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Pinangki terakhir diperiksa Senin, 14 September 2020. Pemeriksaan sebagai persiapan administrasi untuk kepentingan persidangan.
"Saya rasa percepatan saja untuk berkas Pinangki," ujar Febrie.