Jakarta: Penggunaan pelat nomor polisi oleh anggota DPR Arteria Dahlan dinilai melanggar aturan. Pelat bernomor 4196-07 itu khusus untuk anggota Polri bukan anggota dewan.
"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," kata Ketua Ombudsman RI Mochamad Najih saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.
Najih menegaskan pelat khusus diberikan kepada Polri/TNI untuk menjalankan tugas dinas. Sama halnya seperti mobil pemerintah yang berpelat merah.
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujar Najih.
Menurut Najih, perlu penelusuran tujuan penggunaan pelat tersebut. Ini dilakukan agar mengetahui tujuan Arteria menggunakan pelat kendaraan inventaris Polri tersebut.
Terlepas dari tujuannya, Najih menekankan penggunaan pelat khusus Polri oleh Arteria tidak diperbolehkan. Sebab, pelat itu untuk kendaraan dinas kepolisian.
"Apalagi, kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," kata Najih.
Dia menilai Polri harus bertanggung jawab atas penggunaan pelat khusus tersebut. Apalagi, jika Polri terbukti memberikan diskresi kepada wakil rakyat tersebut.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian, kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," ujar Najih.
Baca: Anggota Dewan Diimbau Menggunakan Pelat Nomor DPR
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Januari 2022, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Salah satu mobil dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteri Dahlan/DPR RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Januari 2022.
Namun, Ramadhan tidak membeberkan kepemilikan empat mobil lainnya. Dia juga belum menanggapi terkait boleh tidaknya anggota dewan menggunakan pelat berlogo Polri.
Pantauan Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan bis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih.
Pelat palsu
Arteria Dahlan mengakui salah satu mobil yang menggunakan pelat nomor 4196-07 berlogo Polri miliknya. Politikus PDI Perjuangan itu mengamini jika pelat nomor itu palsu.
"Bukan pelat asli, itu semua tatakan dasar. Nanti kalau mau saya pakai, bisa saya pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan saya pakai pelat RF," kata Arteria kepada Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Arteria menilai menggunakan pelat polisi tak salah. Dia menyebut hanya menggunakan nomor polisi saat diparkir di DPR.
"Kalau urusan pribadi ya pakai nopol (tanda nomor kendaraan bermotor) asli, yang dinas DPR pakai nomor DPR, sipil pakai RF, kalau yang nopol polisi ada mobilnya juga. Kan enggak ada yang salah. Itu mobil-mobil dari rumah yang diparkir di DPR sementara sampai renovasi selesai," kata dia.
Arteria belum mau membeberkan alasan menggunakan pelat berlogo Polri. Begitu juga tempat pembuatan pelat palsu tersebut.
Jakarta: Penggunaan
pelat nomor polisi oleh anggota DPR
Arteria Dahlan dinilai melanggar aturan. Pelat bernomor 4196-07 itu khusus untuk anggota
Polri bukan anggota dewan.
"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," kata Ketua
Ombudsman RI Mochamad Najih saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.
Najih menegaskan pelat khusus diberikan kepada Polri/TNI untuk menjalankan tugas dinas. Sama halnya seperti mobil pemerintah yang berpelat merah.
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujar Najih.
Menurut Najih, perlu penelusuran tujuan penggunaan pelat tersebut. Ini dilakukan agar mengetahui tujuan Arteria menggunakan pelat kendaraan inventaris Polri tersebut.
Terlepas dari tujuannya, Najih menekankan penggunaan pelat khusus Polri oleh Arteria tidak diperbolehkan. Sebab, pelat itu untuk kendaraan dinas kepolisian.
"Apalagi, kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," kata Najih.
Dia menilai Polri harus bertanggung jawab atas penggunaan pelat khusus tersebut. Apalagi, jika Polri terbukti memberikan diskresi kepada wakil rakyat tersebut.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian, kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," ujar Najih.
Baca:
Anggota Dewan Diimbau Menggunakan Pelat Nomor DPR
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Januari 2022, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Salah satu mobil dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteri Dahlan/DPR RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Januari 2022.
Namun, Ramadhan tidak membeberkan kepemilikan empat mobil lainnya. Dia juga belum menanggapi terkait boleh tidaknya anggota dewan menggunakan pelat berlogo Polri.
Pantauan
Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan bis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih.
Pelat palsu
Arteria Dahlan mengakui salah satu mobil yang menggunakan pelat nomor 4196-07 berlogo Polri miliknya. Politikus PDI Perjuangan itu mengamini jika pelat nomor itu palsu.
"Bukan pelat asli, itu semua tatakan dasar. Nanti kalau mau saya pakai, bisa saya pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan saya pakai pelat RF," kata Arteria kepada
Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Arteria menilai menggunakan pelat polisi tak salah. Dia menyebut hanya menggunakan nomor polisi saat diparkir di DPR.
"Kalau urusan pribadi ya pakai nopol (tanda nomor kendaraan bermotor) asli, yang dinas DPR pakai nomor DPR, sipil pakai RF, kalau yang nopol polisi ada mobilnya juga. Kan enggak ada yang salah. Itu mobil-mobil dari rumah yang diparkir di DPR sementara sampai renovasi selesai," kata dia.
Arteria belum mau membeberkan alasan menggunakan pelat berlogo Polri. Begitu juga tempat pembuatan pelat palsu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)