Mobil Arteria Dahlan menggunakan pelat nomor polisi diparkir di Gedung DPR. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mobil Arteria Dahlan menggunakan pelat nomor polisi diparkir di Gedung DPR. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penggunaan Pelat Polri di Mobil Arteria Dahlan Dinilai Melanggar Aturan

Siti Yona Hukmana • 21 Januari 2022 17:40
Jakarta: Penggunaan pelat nomor polisi oleh anggota DPR Arteria Dahlan dinilai melanggar aturan. Pelat bernomor 4196-07 itu khusus untuk anggota Polri bukan anggota dewan.
 
"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," kata Ketua Ombudsman RI Mochamad Najih saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Najih menegaskan pelat khusus diberikan kepada Polri/TNI untuk menjalankan tugas dinas. Sama halnya seperti mobil pemerintah yang berpelat merah.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujar Najih.
 
Menurut Najih, perlu penelusuran tujuan penggunaan pelat tersebut. Ini dilakukan agar mengetahui tujuan Arteria menggunakan pelat kendaraan inventaris Polri tersebut.
 
Terlepas dari tujuannya, Najih menekankan penggunaan pelat khusus Polri oleh Arteria tidak diperbolehkan. Sebab, pelat itu untuk kendaraan dinas kepolisian.
 
"Apalagi, kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," kata Najih.
 
Dia menilai Polri harus bertanggung jawab atas penggunaan pelat khusus tersebut. Apalagi, jika Polri terbukti memberikan diskresi kepada wakil rakyat tersebut.
 
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian, kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," ujar Najih.
 
Baca: Anggota Dewan Diimbau Menggunakan Pelat Nomor DPR
 
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Januari 2022, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Salah satu mobil dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
 
"Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteri Dahlan/DPR RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Januari 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan