Merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) (Foto: dok Tokopedia)
Merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) (Foto: dok Tokopedia)

Pengabulan Permohonan Gojek Pakai Merek GoTo Disesali

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 01:46

Alfons menekankan segera mengambil langkah hukum terhadap kejadian tersebut. PT Terbit Financial disebut memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek GOTO yang sah. PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030. 
 
"Asas  first to file yang dianut di Indonesia juga sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu. Seharusnya, Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftar merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru," ucapnya. 
 
Menurutnya, Kemenkumham seakan telah menginjak asas first to file yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dia menyayangkan tindakan Kemenkumham yang sebagai regulator dan wasit malah memberikan izin merek di kelas yang sama kepada Gojek. 

Baca: Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Ladeni Langkah Hukum Gojek dan Tokopedia
 
Alfons mengatakan penggunaan merek itu tidak bisa sembarangan. Penggunaan unsur huruf GoTo atau GOTO tidak mengubah penyebutan atau pengucapan. Gojek dan Tokopedia disebut telah menggunakan merek GOTO walau penulisannya GoTo.
 
"Sehingga, menimbulkan keraguan dan mengecoh para konsumen apakah merek GoTo tersebut adalah sama dengan merek GOTO milik PT Terbit yang telah didaftarkan terlebih dahulu," tuturnya.
 
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021. Laporan terdaftar dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 
 
Gojek selaku terlapor I dan Tokopedia terlapor II dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. 
 
Selain itu, PT Terbit Financial juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan di pengadilan juga disebut masih proses persidangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan