Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabulkan permohonan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dalam penggunaan merek GoTo. Tindakan Kemenkumham disesali PT Terbit Financial Technology, yang merupakan pemilik pertama merek tersebut.
"Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek, ini jelas menyalahi asas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Alfons mengaku kecewa dengan tindakan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Dia mengatakan merek itu jelas milik kliennya yang terdaftar dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.
Baca: Merek Dilaporkan, Begini Pernyataan Kuasa Hukum GoTo
Merek tersebut hanya berbeda pada penulisannya. PT Terbit Financial Technology mendaftarkan merek GOTO. Sedangkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa mendaftarkan merek GoTo.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat memalukan. Dia menerangkan negara yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum malah mempertontonkan pembangkangan terhadap sistem hukum.
Alfons pun mengutip pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait hukum bisa dibeli, hanya tinggal mencari pasal yang cocok. Sebab, hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum.
"Dalam konteks ini, saya melihatnya seperti itu, PT Terbit Financial yang lebih dahulu mendaftar merek GOTO dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan, ada apa?," ujar Alfons.
Alfons menekankan segera mengambil langkah hukum terhadap kejadian tersebut. PT Terbit Financial disebut memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek GOTO yang sah. PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.
"Asas first to file yang dianut di Indonesia juga sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu. Seharusnya, Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftar merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru," ucapnya.
Menurutnya, Kemenkumham seakan telah menginjak asas first to file yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dia menyayangkan tindakan Kemenkumham yang sebagai regulator dan wasit malah memberikan izin merek di kelas yang sama kepada Gojek.
Baca: Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Ladeni Langkah Hukum Gojek dan Tokopedia
Alfons mengatakan penggunaan merek itu tidak bisa sembarangan. Penggunaan unsur huruf GoTo atau GOTO tidak mengubah penyebutan atau pengucapan. Gojek dan Tokopedia disebut telah menggunakan merek GOTO walau penulisannya GoTo.
"Sehingga, menimbulkan keraguan dan mengecoh para konsumen apakah merek GoTo tersebut adalah sama dengan merek GOTO milik PT Terbit yang telah didaftarkan terlebih dahulu," tuturnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021. Laporan terdaftar dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Gojek selaku terlapor I dan Tokopedia terlapor II dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, PT Terbit Financial juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan di pengadilan juga disebut masih proses persidangan.
Alfons menekankan segera mengambil langkah hukum terhadap kejadian tersebut. PT Terbit Financial disebut memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek GOTO yang sah. PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.
"Asas first to file yang dianut di Indonesia juga sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu. Seharusnya, Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftar merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun sebagian kepada pendaftar baru," ucapnya.
Menurutnya, Kemenkumham seakan telah menginjak asas first to file yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dia menyayangkan tindakan Kemenkumham yang sebagai regulator dan wasit malah memberikan izin merek di kelas yang sama kepada Gojek.
Baca:
Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Ladeni Langkah Hukum Gojek dan Tokopedia
Alfons mengatakan penggunaan merek itu tidak bisa sembarangan. Penggunaan unsur huruf GoTo atau GOTO tidak mengubah penyebutan atau pengucapan. Gojek dan Tokopedia disebut telah menggunakan merek GOTO walau penulisannya GoTo.
"Sehingga, menimbulkan keraguan dan mengecoh para konsumen apakah merek GoTo tersebut adalah sama dengan merek GOTO milik PT Terbit yang telah didaftarkan terlebih dahulu," tuturnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021. Laporan terdaftar dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Gojek selaku terlapor I dan Tokopedia terlapor II dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, PT Terbit Financial juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan di pengadilan juga disebut masih proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)