Merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) (Foto: dok Tokopedia)
Merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) (Foto: dok Tokopedia)

Pengabulan Permohonan Gojek Pakai Merek GoTo Disesali

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 01:46
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabulkan permohonan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dalam penggunaan merek GoTo. Tindakan Kemenkumham disesali PT Terbit Financial Technology, yang merupakan pemilik pertama merek tersebut. 
 
"Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek, ini jelas menyalahi asas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022. 
 
Alfons mengaku kecewa dengan tindakan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Dia mengatakan merek itu jelas milik kliennya yang terdaftar dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.

Baca: Merek Dilaporkan, Begini Pernyataan Kuasa Hukum GoTo
 
Merek tersebut hanya berbeda pada penulisannya. PT Terbit Financial Technology mendaftarkan merek GOTO. Sedangkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa mendaftarkan merek GoTo. 
 
Menurutnya, kejadian tersebut sangat memalukan. Dia menerangkan negara yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum malah mempertontonkan pembangkangan terhadap sistem hukum.
 
Alfons pun mengutip pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait hukum bisa dibeli, hanya tinggal mencari pasal yang cocok. Sebab, hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum. 
 
"Dalam konteks ini, saya melihatnya seperti itu, PT Terbit Financial yang lebih dahulu mendaftar merek GOTO dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan, ada apa?," ujar Alfons. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan