medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar siap membantu KPK mengungkap tiga kasus besar. Tiga kasus itu adalah kasus Century yang menunggu audit BPK, kelanjutan BLBI, dan IT KPU.
Antasari merasa berutang ketika meninggalkan 3 tiga kasus besar itu. Antasari siap membantu KPK mengungkap kasus-kasus tersebut.
"Masa periode itu enggak putus ketika orang berhenti. Jadi orangnya boleh pindah, boleh berhenti, boleh beralih tugas. Tapi tugas tetap harus dilanjutkan. Tapi sampai sekarang semua itu berhenti," kata Antasari kepada Metro TV, Kamis (26/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Menurut Antasari banyak pihak yang menanyakan kelanjutan penyelesaian tiga kasus tersebut. Dia menolak jika disebut ada kepentingan lain di balik apa yang dilakukannya ini.
"Saya juga sering ditanya orang sebagai pertanggungjawaban moral. Makanya kepada teman-teman di KPK sekarang lanjutkan (ketiga kasus besar) itu, tuntaskan itu," jelas dia.
Baca: Antasari Bakal Buka-bukaan Soal Kasus yang Menjeratnya
Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret. "Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Januari.
Baca: Antasari Yakin Presiden Bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Antasari divonis pengadilan 18 tahun penjara. Dia disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2017.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar siap membantu KPK mengungkap tiga kasus besar. Tiga kasus itu adalah kasus Century yang menunggu audit BPK, kelanjutan BLBI, dan IT KPU.
Antasari merasa berutang ketika meninggalkan 3 tiga kasus besar itu. Antasari siap membantu KPK mengungkap kasus-kasus tersebut.
"Masa periode itu enggak putus ketika orang berhenti. Jadi orangnya boleh pindah, boleh berhenti, boleh beralih tugas. Tapi tugas tetap harus dilanjutkan. Tapi sampai sekarang semua itu berhenti," kata Antasari kepada
Metro TV, Kamis (26/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Menurut Antasari banyak pihak yang menanyakan kelanjutan penyelesaian tiga kasus tersebut. Dia menolak jika disebut ada kepentingan lain di balik apa yang dilakukannya ini.
"Saya juga sering ditanya orang sebagai pertanggungjawaban moral. Makanya kepada teman-teman di KPK sekarang lanjutkan (ketiga kasus besar) itu, tuntaskan itu," jelas dia.
Baca: Antasari Bakal Buka-bukaan Soal Kasus yang Menjeratnya
Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret. "Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada
Metrotvnews.com, Rabu 25 Januari.
Baca: Antasari Yakin Presiden Bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Antasari divonis pengadilan 18 tahun penjara. Dia disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)