medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret.
"Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).
Boyamin mengatakan, Antasari bersyukur Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan kliennya. Boyamin menyampaikan kabar baik itu ke Antasari setelah mendapat berkas dari PN Jakarta Selatan. "Sekarang, kita nikmati dulu (pengabulan grasi ini)," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, hal yang paling disyukuri dari pengabulan grasi ini adalah pengakuan Presiden Jokowi bahwa Antasari tidak pernah bersalah atas kasus yang dituduhkan.
"Kalau dikabulkan pak Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui pak Antasari tidak bersalah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVYQpnN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret.
"Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada
Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).
Boyamin mengatakan, Antasari bersyukur Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan kliennya. Boyamin menyampaikan kabar baik itu ke Antasari setelah mendapat berkas dari PN Jakarta Selatan. "Sekarang, kita nikmati dulu (pengabulan grasi ini)," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, hal yang paling disyukuri dari pengabulan grasi ini adalah pengakuan Presiden Jokowi bahwa Antasari tidak pernah bersalah atas kasus yang dituduhkan.
"Kalau dikabulkan pak Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui pak Antasari tidak bersalah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)