Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (MI/Angga Yuniar)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (MI/Angga Yuniar)

Antasari Yakin Presiden bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya

Lukman Diah Sari • 26 Januari 2017 07:05
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mulai membuka secuil perihal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Kelak, semuanya bakal diungkap. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan. 
 
"Saya yakin. Pasti yakin lah. Karena beliau (Presiden) yang mengeluarkan grasi saya. Itu kan melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan fakta yang ada seperti itu," kata Antasari di Prime Time Metro Tv, Jakarta, Kamis (26/1/2017). 
 
Sayangnya, Antasari tak menjawab gamblang kapan dia bakal mengungkap dan membuka kasus yang menjeratnya tersebut, pun kapan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. 

"Ya menunggu keyakinan saya, bahwa lembaga penyidikan di Indonesia mau menindaklanjuti ini," ujarnya. 
 
Pasalnya, kata dia, berdasarkan pengalaman kerjanya sebagai pejabat publik dan jaksa, saat mau menuntut perkara harus dilihat kualitas deliknya. Dua delik tersebut ialah delik formil dan materil.
 
Kasus yang menimpanya, menurut Antasari, masuk ke delik materil, yakni pengusutan akibat sebuah perbuatan dan harus diuji.
 
"Ini ada orang yang meninggal, siapa yang meninggal si Polan, d imana, di Tangerang, kapan, tahun sekian, tanggal sekian, dnegan cara apa. Nah di situ harusnya penyidik mencari tahu siapa pelakunya," beber dia.
 
Namun, Antasari menyayangkan penegak hukum yang memproses kasusnya tak meilihat melalui hal tersbeut. 
 
"Ini belum meninggal, kemudian sudah dibilang (pelaku) pejabat negara," tukas dia. 
 
Seperti diketahui, Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat. Kini dia dinyatakan bebas murni, setelah grasinya telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan