Antashari Azhar menghadiri perayaan ulang tahun ke-70 Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Teater Jakarta, TIM, Jakarta, Senin (23/1/2017). Antara Foto/Rosa Panggabean
Antashari Azhar menghadiri perayaan ulang tahun ke-70 Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Teater Jakarta, TIM, Jakarta, Senin (23/1/2017). Antara Foto/Rosa Panggabean

Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Yogi Bayu Aji, M Rodhi Aulia • 25 Januari 2017 11:11
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).
 
Johan tidak bicara detail pertimbangan Presiden menerima grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dia hanya menyampaikan, salah satu alasannya adalah pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.

"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," pungkas Johan.
 
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
 
Boyamin Saiman, Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar, mengaku sudah mengetahui kabar baik tersebut. Untuk memastikan informasi itu, siang ini Boyamin akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan