Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja
Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja

TNI Dinilai Terlalu Terlibat dalam Penanganan Covid-19

Kautsar Widya Prabowo • 05 Oktober 2020 04:13

Menurut dia, TNI seharusnya tidak terlalu terlibat dalam penanganan covid-19. TNI dinilai cukup membantu menyediakan tempat isolasi serta memastikan sarana dan prasarana yang mumpuni untuk pasien covid-19.
 
"Seolah-olah penanganan covid-19 yang menggunakan pendekatan kesehatan malah menjadi pendekatan keamanan. Mengingat ruang-ruang untuk TNI terlalu dalam," tuturnya.
 
Baca: Positivity Rate Covid-19 Indonesia Naik Jadi 14,5%

KontraS menilai keterlibatan TNI yang terlalu jauh dalam penanganan covid-19 tidak selaras dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu menjelaskan operasi militer selain perang terbatas pada 14 sektor, dan penanganan covid-19 tidak masuk dalam sektor tersebut.
 
"Keterlibatan TNI dalam penanganan covid-19 berpotensi melanggar UU TNI itu sendiri," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan