Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh

Siapa Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2020 07:19
Jakarta: Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba menjadi perbincangan di pertengahan 2020. Lebih satu dekade mandek karena Djoko menghilang dari Tanah Air, proses hukum terdakwa kasus kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali ini kembali berjalan.
 

1. Korupsi fantastis di Bank Bali

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dengan nilai kerugian negara Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
 
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata. Drama panjang peradilan kasus tersebut berakhir dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan Djoko dari jerat hukum pada Oktober 2008.
 

2. MA vonis Djoko Tjandra dua tahun bui

Majelis hakim agung MA melepaskan Djokodari segala tuntutan pada 2001. Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar.
 
Baca: Djoko Tjandra Anggap PK Kejaksaan Agung Menyalahi Aturan

Kejaksaan Agung mengambil langkah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu. MA akhirnya memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta pada 2009.
 
Selain hukuman itu, MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp546 miliar di Bank Bali untuk negara.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan