Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh

Siapa Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2020 07:19

3. Djoko Tjandra Hilang sebelum eksekusi

Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko dinyatakan sebagai buron. Djoko diduga melarikan diri ke luar negeri Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara
 
Dia menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009. Djoko pun belum pernah menginap di hotel prodeo selama sebelas tahun di pelarian.
 

4. Djoko Tjandra ajukan peninjauan kembali (PK)

Akhir Juni 2020, Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sidang pertamanya, dia tak hadir dengan alasan sakit.
 
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai maksud pengajuan PK yang dilakukan oleh Djoko hanyalah cek ombak. Djoko sedang mengetes masa kedaluwarsa kasusnya.

"Saya mengerti taktik PK-nya, dia (Djoko Tjandra) mencoba testing on the water apakah penegak hukum Indonesia menganggap masa kedaluwarsanya sudah selesai atau belum," kata Fickar kepada Medcom.id, Selasa, 30 Juni 2020.
 
Fickar yakin Djoko berpatokan dengan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang masa kedaluwarsa kasus. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, kedaluwarsa hukumannya sesudah enam tahun.
 
Baca: Tak Ada Alasan Djoko Tjandra Dibiarkan Bebas Melenggang
 
Dalam kasusnya, Djoko sudah sebelas tahun kabur. Seharunya, kata Fickar, hukuman pidananya sudah kedaluwarsa.
 
Namun, hitungan itu benar jika Djoko tidak kabur ke Papua Nugini. Hitungannya hanya berlaku jika Djoko menetap di Indonesia.
 
"Hitungan sebelas tahun itu harus dihitung setelah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dari buron sengajanya," ujar Fickar.
 
 
Halaman Selanjutnya
  5. Permainan Djoko Tjandra…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan