Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak tidak akan mengintervensi penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini bagian dari tugasnya sebagai Komjak.
Salah satu tugas Komjak, berkewajiban melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundangan dan kode etik.
"Jadi, tidak ada gangguan atau intervensi," kata Barita kepada Medcom.id, Senin, 7 September 2020.
Menurut Barita, tugas Komjak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Selain mengawasi, memantau dan menilai pegawai kejaksaan, Komjak wajib menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kinerja kejaksaan.
"Inilah yang kami lakukan sebagai kewajiban komisi. Kami memberikan respons tentu atas pertanyaan dan harapan publik yang begitu tinggi terhadap kejaksaan dan juga media dan kami tidak dalam posisi intervensi atau mengganggu," ujar Barita.
Baca: Kejagung Akan Beberkan Hasil Penyidikan Jaksa Pinangki Besok
Saran Komjak terhadap kejaksaan dianggap hal yang wajar. Pesan-pesan profesional dan akuntabel, kata dia, hanya untuk menyampaikan harapan publik.
"Untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik," ucapnya.
Barita mengaku diundang Kejagung dalam agenda ekspose atau gelar perkara kasus Jaksa Pinangki besok. Namun, Barita tidak menyebut waktu gelar perkara tersebut.
Sebelumnya, Komjak diminta tak mengganggu Kejagung dalam mengusut kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Pernyataan Barita Simanjuntak belakangan ini dinilai telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata mantan Ketua Komjak, Halius Hosen, kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2020.
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak tidak akan mengintervensi penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini bagian dari tugasnya sebagai Komjak.
Salah satu tugas Komjak, berkewajiban melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundangan dan kode etik.
"Jadi, tidak ada gangguan atau intervensi," kata Barita kepada
Medcom.id, Senin, 7 September 2020.
Menurut Barita, tugas Komjak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Selain mengawasi, memantau dan menilai pegawai kejaksaan, Komjak wajib menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kinerja kejaksaan.
"Inilah yang kami lakukan sebagai kewajiban komisi. Kami memberikan respons tentu atas pertanyaan dan harapan publik yang begitu tinggi terhadap kejaksaan dan juga media dan kami tidak dalam posisi intervensi atau mengganggu," ujar Barita.
Baca:
Kejagung Akan Beberkan Hasil Penyidikan Jaksa Pinangki Besok