Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Komjak Tegaskan Tak Mengintervensi Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 07 September 2020 17:04
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak tidak akan mengintervensi penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kritik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini bagian dari tugasnya sebagai Komjak.
 
Salah satu tugas Komjak, berkewajiban melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundangan dan kode etik.
 
"Jadi, tidak ada gangguan atau intervensi," kata Barita kepada Medcom.id, Senin, 7 September 2020.

Menurut Barita, tugas Komjak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Selain mengawasi, memantau dan menilai pegawai kejaksaan, Komjak wajib menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kinerja kejaksaan.
 
"Inilah yang kami lakukan sebagai kewajiban komisi. Kami memberikan respons tentu atas pertanyaan dan harapan publik yang begitu tinggi terhadap kejaksaan dan juga media dan kami tidak dalam posisi intervensi atau mengganggu," ujar Barita.
 
Baca: Kejagung Akan Beberkan Hasil Penyidikan Jaksa Pinangki Besok
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan