Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengekspose kasus lancung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Gelar perkara kasus dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB, Selasa, 8 September 2020.
"Besok rencana ekspose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap pertama. Kemudian, ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2020.
Gelar perkara akan dihadiri oleh Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Pihak Bareskrim diperlukan karena ikut menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Nah, ini akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dilihat dari alat bukti seluruhnya, agar menjadi sempurna sekaligus dengan petunjuk mungkin dari penuntut umum nanti didiskusikan di sana," kata Febrie.
Febrie memastikan ekspose akan membongkar semua konstruksi perbuatan, sangkaan pasal hingga keterlibatan. Berkas perkara Jaksa Pinangki tengah dilengkapi penyidik.
"Semua serba transparan dan kita harapkan ketika limpah di persidangan berkas ini kan sudah cukup kuat dengan masukan banyak orang," ucap Febrie.
Baca: Supervisi KPK dalam Perkara Joko Tjandra Disebut Langkah Maju
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengekspose kasus lancung yang melibatkan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Gelar perkara kasus dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB, Selasa, 8 September 2020.
"Besok rencana ekspose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap pertama. Kemudian, ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2020.
Gelar perkara akan dihadiri oleh Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Pihak Bareskrim diperlukan karena ikut menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus penghapusan
red notice Djoko Tjandra.
"Nah, ini akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dilihat dari alat bukti seluruhnya, agar menjadi sempurna sekaligus dengan petunjuk mungkin dari penuntut umum nanti didiskusikan di sana," kata Febrie.
Febrie memastikan ekspose akan membongkar semua konstruksi perbuatan, sangkaan pasal hingga keterlibatan. Berkas perkara Jaksa Pinangki tengah dilengkapi penyidik.
"Semua serba transparan dan kita harapkan ketika limpah di persidangan berkas ini kan sudah cukup kuat dengan masukan banyak orang," ucap Febrie.
Baca:
Supervisi KPK dalam Perkara Joko Tjandra Disebut Langkah Maju