Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polemik Hukuman Mati, Begini Pandangan Pakar Hukum

M Sholahadhin Azhar • 12 Desember 2021 01:52
Jakarta: Pakar hukum Andi Hamzah merespons polemik tuntutan hukuman mati ramai diperbincangkan belakangan ini. Guru Besar Hukum Pidana Trisakti itu fokus kepada pengulangan perbuatan korupsi yang menjadi dasar tuntutan.
 
Menurut Andi, pengulangan tindak pidana korupsi dilakukan pihak yang telah dihukum terkait kasus korupsi dan mengulangi perbuatannya. "Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan. Sudah melakukan korupsi, sudah diputus, korupsi lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Desenber 2021.
 
Baca: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Hukuman mati koruptor menjadi polemik usai pembacaan tuntutan terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat. Pakar hukum tindak pidana korupsi Nur Basuki Minarno melihat tuntutan hukuman mati berdasarkan pengulangan pidana tak tepat.
 
Sebab, Heru merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di Jiwasraya dan ASABRI, dengan pengusutan kasus yang hampir bersamaan. "Jadi, kalau saya perhatikan, tempus-nya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” kata Nur.
 
Dia menyebut kasus Jiwasraya dan ASABRI masuk kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop. Artinya, tindak pidana dilakukan sekaligus dan berdiri sendiri.
 
“Jadi, tidak tepat kalau jaksa memberikan pemberatan kepada Heru Hidayat dengan alasan bahwa Heru Hidayat itu telah melakukan pengulangan tindak pidana,” kata Nur.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan