Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Bakal Kejar Aset Terdakwa ASABRI Hingga ke Luar Negeri

Juven Martua Sitompul • 15 November 2021 18:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan serius dalam mengejar aset-aset milik koruptor perkara PT ASABRI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih. Kejagung bahkan bakal mengejar aset-aset para terdakwa hingga ke luar negeri.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan tim penyidik perkara ASABRI telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar negeri, baik berupa saham maupun aset lainnya. Tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut.
 
"Ada negara yang terbuka, kita akan ke sana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," kata Supardi kepada wartawan, Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Menurut dia, memaksimalkan pengejaran aset perkara ASABRI oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus ASABRI. Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.
 
"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi, kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," kata Supardi.
 
Dia mengatakan perburuan aset perkara ASABRI akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. Terlebih, penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka masih terlihat sangat jomplang.
 
Baca: Perkecil Kerugian Negara, Kejagung Didorong Kejar Aset Terdakwa ASABRI dan Mitranya
 
Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu. Sementara itu, tersangka lain seperti dua Manager Investasi (MI) menunjukkan niat baik dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT ASABRI.
 
"Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ujar Supardi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan