Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Perkecil Kerugian Negara, Kejagung Didorong Kejar Aset Terdakwa ASABRI dan Mitranya

Juven Martua Sitompul • 08 November 2021 12:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta maksimal memburu aset-aset terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Keseriusan Korps Adhyaksa dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22 triliun tersebut.
 
Munculnya dorongan itu bukan tanpa sebab. Total, aset dan harta yang disita dari terdakwa Jiwasraya dan ASABRI, Heru Hidayat, masih jauh dari kerugian negara. Kekayaan Heru Hidayat justru diduga semakin bertambah.
 
Fakta tersebut bisa terlihat dengan masuknya nama Heru Hidayat dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir 2020, di mana total kekayaannya mencapai US$530 juta. Padahal pada 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya, jumlah kekayaan Heru Hidayat baru US$440 juta.

Sedangkan kekayaan Benny Tjokro versi Forbes pada 2018, masih jauh di atas Heru Hidayat, yaitu US$670 juta. Namun, pada 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya.
 
Melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan, dan analis. Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sudah saatnya tim penyidik lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk, melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.
 
"Kemarin alasan covid-19, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
 
Baca: Komisi III: Bongkar Kasus Triliunan, Bukti Kejagung Menang Lawan Koruptor
 
Menurut dia, tim penyidik harus lebih bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus ASABRI, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun. Dia menegaskan siapa pun yang terlibat baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka.
 
Apalagi, kata dia, fakta-fakta tersebut mulai terkuak dalam persidangan kasus ASABRI di Pengadilan Tipikor. Di antaranya terungkap peran Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Ada transaksi diduga untuk kepentingan Heru Hidayat dengan ASABRI.
 
Boyamin mengatakan beberapa mitra tampak berusaha menghindar saat mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan  yang berubah-ubah. Sehingga, ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar oleh majelis hakim.
 
Salah satunya, yang disampaikan saksi Wijaya Mulya selaku Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat. Dia mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahuannya.
 
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani oleh sekretaris atau OB. Namun, yang mengagetkan majelis hakim adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
 
Ada juga saksi dari mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru Hidayat yang mengaku disodori dokumen secara langsung. Namun, tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan ASABRI.
 
"Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu  dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
 
Boyamin juga berharap penyidik tak pandang bulu dalam mengusut pihak yang terlibat. Boyamin menilai tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyikat habis mereka para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.
 
"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapa pun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tegas Boyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan