medcom.id, Jakarta: Pekan ini, mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menyambangi Polda Metro Jaya. Antasari akan menanyakan perkembangan laporan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap, yang dilaporkannya pada 2011.
Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari mengatakan, hingga saat ini, Antasari sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangannya.
"Kalau enggak Rabu, ya Kamis ke Polda. Selama ini kan belum pernah diperiksa saksi korban Pak Antasari. Termasuk Pak Andi Samsudin juga belum diperiksa terkait SMS gelap itu. Nagih saja. Cuma mempertanyakan dan mendesak segera diprotes," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (31/1/2017).
Baca: Antasari Hendak ke Polda Metro Buka Kasus Lama
Boyamin menjelaskan, kedatangan Antasari ke Polda Metro Jaya ingin menemui penyidik yang pernah menangani laporan kliennya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya ingin menemui langsung Kapolda Metro sebagai orang yang paling berwenang di Mapolda Metro Jaya. "Tanya penyidiknya saja. Dulu pernah di Subdit Kamneg, satu lagi lupa saya. Kami datang ke situ," jelas Boyamin.
Baca: Antasari Yakin Presiden bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Boyamin mengaku dijanjikan penyidik akan memeriksa Antasari di dalam lapas tahun 2014. Namun, hingga Antasari keluar pemeriksaan tak ada. "Sampai beliau keluar juga tidak ada. Mau menuntut keadilan karena kami memang korban," pungkasnya.
Baca: Antasari akan Bantu KPK Ungkap 3 Kasus Besar
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membuka pintu lebar-lebar untuk Antasari. Iriawan tidak akan menutupi fakta apapun.
"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS. Silahkan saja. nanti kita akan tindak lanjuti. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain. (Kalau mau ketemu saya) boleh saja, bisa," jelas Iriawan kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Antasari mengatakan SMS yang didengarnya di persidangan berisi soal ancaman kepada korban. Hingga akhir persidangan SMS itu tidak bisa dibuktikan dengan alasan HP-nya rusak.
Dia sudah meminta ahli forensik memeriksa SMS itu. Tapi, tambah Antasari, sampai putusan vonis dijatuhkan, SMS yang tidak pernah ditunjukkan. "Fakta persidangan itu tak jadi pertimbangan hukuman."
Antasari bakal membuka kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret. "Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Januari.
Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009.
Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 10 November 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
medcom.id, Jakarta: Pekan ini, mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menyambangi Polda Metro Jaya. Antasari akan menanyakan perkembangan laporan tentang pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap, yang dilaporkannya pada 2011.
Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari mengatakan, hingga saat ini, Antasari sebagai pelapor belum pernah dimintai keterangannya.
"Kalau enggak Rabu, ya Kamis ke Polda. Selama ini kan belum pernah diperiksa saksi korban Pak Antasari. Termasuk Pak Andi Samsudin juga belum diperiksa terkait SMS gelap itu. Nagih saja. Cuma mempertanyakan dan mendesak segera diprotes," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (31/1/2017).
Baca: Antasari Hendak ke Polda Metro Buka Kasus Lama
Boyamin menjelaskan, kedatangan Antasari ke Polda Metro Jaya ingin menemui penyidik yang pernah menangani laporan kliennya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya ingin menemui langsung Kapolda Metro sebagai orang yang paling berwenang di Mapolda Metro Jaya. "Tanya penyidiknya saja. Dulu pernah di Subdit Kamneg, satu lagi lupa saya. Kami datang ke situ," jelas Boyamin.
Baca: Antasari Yakin Presiden bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Boyamin mengaku dijanjikan penyidik akan memeriksa Antasari di dalam lapas tahun 2014. Namun, hingga Antasari keluar pemeriksaan tak ada. "Sampai beliau keluar juga tidak ada. Mau menuntut keadilan karena kami memang korban," pungkasnya.
Baca: Antasari akan Bantu KPK Ungkap 3 Kasus Besar
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membuka pintu lebar-lebar untuk Antasari. Iriawan tidak akan menutupi fakta apapun.
"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS. Silahkan saja. nanti kita akan tindak lanjuti. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain. (Kalau mau ketemu saya) boleh saja, bisa," jelas Iriawan kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Antasari mengatakan SMS yang didengarnya di persidangan berisi soal ancaman kepada korban. Hingga akhir persidangan SMS itu tidak bisa dibuktikan dengan alasan HP-nya rusak.
Dia sudah meminta ahli forensik memeriksa SMS itu. Tapi, tambah Antasari, sampai putusan vonis dijatuhkan, SMS yang tidak pernah ditunjukkan. "Fakta persidangan itu tak jadi pertimbangan hukuman."
Antasari bakal membuka kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari menyakini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membantunya untuk membuat terang kasus yang membuatnya jadi berstatus terpidana kasus pembunuhan.
Antasari Azhar bakal buka-bukaan soal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Semua bakal diungkap pada bulan Maret. "Iya nanti. Bulan Maret depan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Januari.
Antasari divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009.
Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 10 November 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)