medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar hendak menyambangi Polda Metro Jaya. Dia akan mempertanyakan progres laporannya soal pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap.
"Saya sudah merencanakan, minggu depan ke Polda mempertanyakan pergerakan laporan saya enam tahun lalu," kata Antasari kepada Metro TV, Kamis (26/1/2017).
Baca: Hari Ini Antasari akan Bertemu Presiden
Antasari masih sangat berharap kasusnya jadi terang. Dan, dia yakin semua akan terungkap. "Saya berdoa kepada Allah SWT."
Baca: Antasari Yakin Presiden bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Antasari percaya, di bawah kepimpinan Jenderal Tito Karnavian, Polri dapat mengungkap kasusnya. Tito, menurut dia, berintegritas. "Kapolri sebelumnya enggak ada pergerakan. Saya bicara fakta saja," terangnya.
Antasari mengatakan SMS yang didengarnya di persidangan berisi soal ancaman kepada korban. Hingga akhir persidangan SMS itu tidak bisa dibuktikan dengan alasan HP-nya rusak.
Dia sudah meminta ahli forensik memeriksa SMS itu. Tapi, tambah Antasari, sampai putusan vonis dijatuhkan, SMS yang tidak pernah ditunjukkan. "Fakta persidangan itu tak jadi pertimbangan hukuman." (Metro TV).
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar hendak menyambangi Polda Metro Jaya. Dia akan mempertanyakan progres laporannya soal pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap.
"Saya sudah merencanakan, minggu depan ke Polda mempertanyakan pergerakan laporan saya enam tahun lalu," kata Antasari kepada
Metro TV, Kamis (26/1/2017).
Baca: Hari Ini Antasari akan Bertemu Presiden
Antasari masih sangat berharap kasusnya jadi terang. Dan, dia yakin semua akan terungkap. "Saya berdoa kepada Allah SWT."
Baca: Antasari Yakin Presiden bakal Membantu Membuka Kasus yang Mejeratnya
Antasari percaya, di bawah kepimpinan Jenderal Tito Karnavian, Polri dapat mengungkap kasusnya. Tito, menurut dia, berintegritas. "Kapolri sebelumnya enggak ada pergerakan. Saya bicara fakta saja," terangnya.
Antasari mengatakan SMS yang didengarnya di persidangan berisi soal ancaman kepada korban. Hingga akhir persidangan SMS itu tidak bisa dibuktikan dengan alasan HP-nya rusak.
Dia sudah meminta ahli forensik memeriksa SMS itu. Tapi, tambah Antasari, sampai putusan vonis dijatuhkan, SMS yang tidak pernah ditunjukkan. "Fakta persidangan itu tak jadi pertimbangan hukuman." (Metro TV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)